Setelah kemaren posting mengenai tata cara pembagian Waris Islam, Kali ini saya kasih contoh beberapa soal serta pembahasan pembagian harta waris menurut islam. Semoga kalian semua faham dan selamat belajar.
1. Seorang pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu :
| 1 | Duda |
| 2 | Anak Lk |
| 3 | Anak Pr |
Jawab: Bagian untuk Duda (¼), lalu sisanya untuk anak lelaki dan perempuan,dengan cara anak lelaki 2x bagian anak perempuan, dan bagian anak perempuan (1/2) bagian anak lelaki
2. Seorang pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu :
| 1 | Janda |
| 2 | Anak Lk |
| 3 | Anak Pr |
Jawab: Bagian untukjanda (⅛), lalu sisanya untuk anak lelaki dan perempuan,dengan cara anak lelaki 2x bagian anak perempuan, dan bagian anak perempuan ABG (1/2) bagian anak lelaki
3. Seorang pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu :
| 1 | Cucu Lk | 4 | Duda |
| 2 | Cucu Pr | 5 | Nenek |
| 3 | Ayah |
Jawab: Bagian untuk duda (¼), ayah (⅙), nenek (⅙) jika ia nenek dari ibu namun akan menjadi mahjub oleh ayah jika ia adalah nenek dari ayah, lalu cucu lelaki dan cucu perempuan ABG
4. Seorang pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu :
| 1 | Cucu Lk | 3 | Saudara Lk s.a. |
| 2 | Ayah | 4 | Saudara Pr s.a. |
Jawab: bagian untuk ayah (⅙), cucu Lk ABN, saudara lelaki s.a. dan perempuan s.a. Mahjub oleh ayah
5. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu :
| - Duda | - Kakek | - Saudara s.i. |
| - Ayah | - Saudara Lk kdg | - Paman |
| - Ibu | - Saudara Pr s.a | - Sepupu |
Jawab: ini adalah contoh GHARRAWAIN. Sehingga bagiannya duda (½), ibu (⅓) dari sisa, lalu ayah ABN. Dan selebihnya mahjub oleh ayah.
6. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu :
| 1 | Anak Lelaki |
| 2 | Anak Perempuan |
Jawab: Berdasarkan Q.S. An-Nisa’:11 bahwa anak Lk dan Anak Pr bandingannya 2:1 Sehingga asal masalahnya 2+1=3. Jadi bagiannya adalah: Anak Lk ⅔ x T = ⅔ x 120.000.000 = Rp. 80.000.000,- Anak Pr ⅓ x T = ⅓ x 120.000.000 = Rp. 40.000.000,-
7. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu:
| - Janda | - Saudara Pr kdg |
| - Ibu | - Saudara Lk s.a. |
Jawab: Bagian untuk janda (¼), ibu (⅙), Saudara Pr kdg (½), dan Saudara Lk s.a. Mahjub oleh Saudara Pr kdg. Sehingga Pembagiannya : (AM = 12) Janda ¼ x 12= 3 Ibu ⅙ x 12 = 2 Saudara Pr kdg ½ x 12= 6 Jumlah : 11 (Radd). Jadi penyelesaiannya,sbb: Janda 3/12 = ¼ x 24.000.000 = 6.000.000 Ibu 2/12 = ⅙ x 24.000.000 = 4.000.000 Saudara Pr kdg 6/12 = ½ x 24.000.000 = 12.000.000 Jumlah : 22.000.000 (sisa 2.000.000) kemudian: Janda 3/11 x 2.000.000 = 545.454 1/11 Ibu 2/11 x 2.000.000 = 363.636 8/11 Saudara Pr kdg 6/11 x 2.000.000 = 1.090.909 2/11 Sehingga, bagian masing-masing ahli waris adalah : Janda = 6.000.000 + 545.454 1/11 = Rp. 6.545.454 Ibu = 4.000.000 + 363.636 8/11 = Rp. 4.363.636 Saudara Pr kdg = 12.000.000 + 1.090.909 2/11 = Rp. 13.090.909
8. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu:
| 1 | Saudara Lk |
| 2 | Ibu |
| 3 | Anak Pr |
9. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu:
| Janda | Ibu |
| Ayah | 2 Anak Perempuan |
10. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu:
| Ibu | Janda |
| Ayah |
11. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu:
| - Cucu Lk pc. Lk | - Ibu |
| - 2 Saudara Lk | - Kakek |
12. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu:
| - Duda | - 2 Anak Lk |
| - Nenek | - 2 Anak Pr |
Semoga Bermanfaat
0 Response to "Cara menghitung Hukum Waris Islam dengan benar"
Post a Comment