Cara menghitung Hukum Waris Islam dengan benar

    Hay Guys ini saya posting tentang tata cara menghitung waris dalam islam,,, good luck
 
    Setelah kemaren posting mengenai tata cara pembagian Waris Islam, Kali ini saya kasih contoh beberapa soal serta pembahasan pembagian harta waris menurut islam. Semoga kalian semua faham dan selamat belajar.  
1. Seorang pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu :
1 Duda
2 Anak Lk
3 Anak Pr
  Berapakah bagian yang akan diperoleh masing-masing ahli waris?
 Jawab: Bagian untuk Duda (¼), lalu sisanya untuk anak lelaki dan perempuan,dengan cara anak lelaki 2x bagian anak perempuan, dan bagian anak perempuan (1/2) bagian anak lelaki  

2. Seorang pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu :
1 Janda
2 Anak Lk
3 Anak Pr
  Berapakah bagian yang akan diperoleh masing-masing ahli waris?
 Jawab: Bagian untukjanda (⅛), lalu sisanya untuk anak lelaki dan perempuan,dengan cara anak lelaki 2x bagian anak perempuan, dan bagian anak perempuan ABG (1/2) bagian anak lelaki  

3. Seorang pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu :
1 Cucu Lk 4 Duda
2 Cucu Pr 5 Nenek
3 Ayah
  Berapakah bagian yang akan diperoleh masing-masing ahli waris?  
Jawab: Bagian untuk duda (¼), ayah (⅙), nenek (⅙) jika ia nenek dari ibu namun akan menjadi mahjub oleh ayah jika ia adalah nenek dari ayah, lalu cucu lelaki dan cucu perempuan ABG  

4. Seorang pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu :
1 Cucu Lk 3 Saudara Lk s.a.
2 Ayah 4 Saudara Pr s.a.
 Berapakah bagian yang akan diperoleh masing-masing ahli waris?  
Jawab: bagian untuk ayah (⅙), cucu Lk ABN, saudara lelaki s.a. dan perempuan s.a. Mahjub oleh ayah  

5. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu :
- Duda - Kakek - Saudara s.i.
- Ayah - Saudara Lk kdg - Paman
- Ibu - Saudara Pr s.a - Sepupu
  Berapakah bagian yang akan diperoleh masing-masing ahli waris?  
Jawab: ini adalah contoh GHARRAWAIN. Sehingga bagiannya duda (½), ibu (⅓) dari sisa, lalu ayah ABN. Dan selebihnya mahjub oleh ayah.  

 6. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu :
1 Anak Lelaki
2 Anak Perempuan
Berapa bagian masing-masing ahli waris tersebut apabila tirkah sebesar Rp.120.000.000,- ?  
Jawab: Berdasarkan Q.S. An-Nisa’:11 bahwa anak Lk dan Anak Pr bandingannya 2:1 Sehingga asal masalahnya 2+1=3. Jadi bagiannya adalah: Anak Lk ⅔ x T = ⅔ x 120.000.000 = Rp. 80.000.000,- Anak Pr ⅓ x T = ⅓ x 120.000.000 = Rp. 40.000.000,-  

 7. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu:
 - Janda - Saudara Pr kdg
- Ibu - Saudara Lk s.a.
Berapa bagian masing-masing ahli waris tersebut apabila tirkah sebesar Rp.24.000.000,- ?  
Jawab: Bagian untuk janda (¼), ibu (⅙), Saudara Pr kdg (½), dan Saudara Lk s.a. Mahjub oleh Saudara Pr kdg. Sehingga Pembagiannya : (AM = 12) Janda ¼ x 12= 3 Ibu ⅙ x 12 = 2 Saudara Pr kdg ½ x 12= 6 Jumlah : 11 (Radd). Jadi penyelesaiannya,sbb:   Janda 3/12 = ¼ x 24.000.000 = 6.000.000 Ibu 2/12 = ⅙ x 24.000.000 = 4.000.000 Saudara Pr kdg 6/12 = ½ x 24.000.000 = 12.000.000 Jumlah : 22.000.000 (sisa 2.000.000) kemudian:   Janda 3/11 x 2.000.000 = 545.454 1/11 Ibu 2/11 x 2.000.000 = 363.636 8/11 Saudara Pr kdg 6/11 x 2.000.000 = 1.090.909 2/11   Sehingga, bagian masing-masing ahli waris adalah : Janda = 6.000.000 + 545.454 1/11 = Rp. 6.545.454 Ibu = 4.000.000 + 363.636 8/11 = Rp. 4.363.636 Saudara Pr kdg = 12.000.000 + 1.090.909 2/11 = Rp. 13.090.909

8. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu:
1 Saudara Lk
2 Ibu
3 Anak Pr
Berapa bagian masing-masing ahli waris tersebut apabila tirkah sebesar Rp.240.000.000,- ? Jawab: Bagian Ibu (⅙), Anak Perempuanr (½), dan Saudara Lelaki ABN Pembagiannya sbb: (AM = 6) Ibu ⅙ x 6 = 1 Anak Pr ½ x 6 = 3 Saudara Lk(ashobah) ABN = 2 Jumlah : 6 (pas). Sehingga penyelesaiannya adalah:   Ibu 1/6 = ⅙ x 240.000.000 = Rp. 40.000.000 Anak Pr 3/6 = ½ x 240.000.000 = Rp. 120.000.000 Saudara Lk 2/6 = ⅓ x 240.000.000 = Rp. 80.000.000

 9. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu:
Janda Ibu
Ayah 2 Anak Perempuan
Berapa bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris apabila tirkah Rp.27.000.000,- ? Jawab: Bagian unuk janda (⅛), ayah (⅙), ibu (⅙), dan anak Perempuan (⅔) Jadi penyelesaiannya sbb: (AM = 24) Janda ⅛ x 24= 3 Ayah ⅙ x 24 = 4 Ibu ⅙ x 24 = 4 2 Anak Pr ⅔ x 24= 16 Jumlah : 27 (‘Aul) sehingga cara pembagiannya adalah:   Janda 3/27 x 27.000.000 = Rp. 3.000.000 Ayah 4/27 x 27.000.000 = Rp. 4.000.000 Ibu 4/27 x 27.000.000 = Rp. 4.000.000 2 Anak Pr 16/27 x 27.000.000 = Rp. 16.000.000  

10. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu:
Ibu Janda
Ayah
Berapakah bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris apabila tirkah Rp.24.000.000,- ? Jawab: ini adalah contoh masalah GHARRAWAIN. Sehingga bagian janda ¼, Ibu ⅓ dari sisa, dan ayah mendapatkan sisanya (ABN) Pembagiannya sbb: Janda ¼ x 24.000.000 = Rp. 6.000.000 (sisa 18.000.000) Ibu ⅓ x 18.000.000 = Rp. 6.000.000 Ayah ABN = Rp. 12.000.000    

11. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu:
- Cucu Lk pc. Lk - Ibu
- 2 Saudara Lk - Kakek
Berapakah bagian yang akan diperoleh masing-masing ahli waris bila tirkah 24 ha sawah? Jawab: kakek (⅙), Ibu (⅙), Cucu Lelaki pc. Lelaki ABN, saudara Lelaki dimahjub oleh cucu Lelakki pc. Lelaki Pembagiannya sbb: Ibu ⅙ x 24 ha = 4 ha sawah Kakek ⅙ x 24 ha = 4 ha sawah Cucu Lk pc. Lk ABN = 16 ha sawah  

12. Seorang Pewaris wafat dengan meninggalkan sanak keluarganya,yaitu:
- Duda - 2 Anak Lk
- Nenek - 2 Anak Pr
Berapakah bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris bila tirkah Rp. 24.000.000,- ? Jawab: Bagian duda (¼), nenek (⅙), anak Lelaki dan anak Perempuan mendapat sisa (ABG) Pembagiannya sbb: (AM = 12) Duda ¼ x 12= 3 Nenek ⅙ x 12 = 2 Anak Lk dan Pr ABN = 7 Jumlah : 12 (Pas). Penyelesaiannya sbb:   Duda 3/12 = ¼ x 24.000.000 = Rp. 6.000.000 Nenek 2/12 = ⅙ x 24.000.000 = Rp. 4.000.000 Anak Lk dan Pr ABN = 7/12 x 24.000.000 = Rp. 14.000.000 ABG = 4 anak Lk dan 4 anak Pr (2+2+2+2+1+1+1+1) asal masalahnya 12. Jadi: 1 Anak Lk 2/12 x 14.000.000 = Rp. 2.333.333 1 Anak Pr 1/12 x 14.000.000 = Rp. 1.166.666


Semoga Bermanfaat

0 Response to "Cara menghitung Hukum Waris Islam dengan benar"

Post a Comment

wdcfawqafwef